Sebelum melakukan Uji Kompetensi Kejuruan Praktik sekolah atau tempat uji kompetensi harus diverifikasi dulu seperti yang tertuang dalam Pedoman UKK 2011/2012 sebagai berikut:
Verifikasi Tempat Penyelenggaraan Ujian Praktik Kejuruan
1. Tempat penyelenggaran ujian Praktik Kejuruan harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan;
2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Tingkat Pusat;
3. Penyelenggara Tingkat Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur dunia usaha/dunia industri atau institusi mitra yang relevan;
4. Apabila diperlukan Penyelenggara Tingkat Provinsi dapat mendelegasikan pelaksanaan verifikasi tempat ujian Praktik Kejuruan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan serta SMK yang menggabung dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota (apabila didelegasikan) berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi.






0 komentar:
Poskan Komentar