"INFO: REKRUTMEN P3K MULAI 2019"

Pengajuan NPSN Baru Sekolah


Karena adanya perpindahan pengelola Dapodik sejak 1 Januari 2012, mungkin anda merasa ksulitan dalam mengajukan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Bagi sekolah menengah khususnya, NPSN sangat dibutuhkan untuk melakukan sinkronisasi data dari Paket Aplikasi Sekolah (PAS) yang telah dilakukan pengisian atau entry data dengan server dikmen di pusat yang dapat anda buka di http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id/sipdikmen/.
Untuk sekedar membantu anda berikut langkah-langkah untuk mengajukan NPSN bagi sekolah anda yang mungkin belum memiliki ataupun sudah memiliki namun masih bermasalah. silahkan ikuti langkah2 berikut ini:
1. Buka http://refsp.data.kemdikbud.go.id atau langsung ke bagian download disini
2. Download Form Isian Pendataan Sekolah
Formulir Isian Sekolah ini wajib diisi pada saat sekolah akan mengajukan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), diserahkan kepada Administrator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. anda dapat melihatnya pada form berikut ini:

setelah mengisi form tersebut kirim ke petugas pendataan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
3. Petugas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan merekap pengajuan NPSN untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Format ini adalah format pengajuan NPSN untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas dapat merekap semua sekolah yang mengajukan NPSN pada format ini dengan syarat SK Pendirian atau SK Operasional sekolah dikumpulkan di dinas. Format ini harus ditandatangani dan distempel oleh pejabat dinas (hasil scan). Format excel juga disertakan bersama dengan hasil scan pada saat dikirim melalui email


Prosedur Pengajuan NPSN selengkapnya adalah sebagai berikut:
1) Kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan setempat mengajukan permohonan NPSN baru dengan mengisi Formulir A1-1. )
2) Pengajuan diserahkan kepada operator Dapodik, yang selanjutnya oleh operator Dapodik direkap pada Formulir A1-2, yang kemudian akan di unggah pada sistem.
3) Petugas Operator Dapodik mencetak tanda bukti Pengajuan NPSN Baru sebanyak 3 (tiga) lembar (berfungsi juga sebagai tanda bukti bahwa data telah dientri pada Formulir A1-2).
4) Ketiga surat hasil print out tersebut ditanda tangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan setempat yang berwenang dan diberi stempel Dinas Pendidikan setempat.
5) Menyerahkan 2 (dua) lembar surat yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat kepada Kepala Sekolah atau Pejabat yang bersangkutan. Dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan setempat.

Apabila masih ada masalah silahkan hubungi helpdesk NPSN yang tercantum dalam surat edaran berikut ini:


dapat juga anda lihat pada tulisan kami terdahulu di Prosedur Permohonan NPSN Baru
Semoga bermanfaat...

Berlangganan info dari kami silahkan masukan email anda:

0 Response to "Pengajuan NPSN Baru Sekolah"

Posting Komentar