"INFO: REKRUTMEN P3K MULAI 2019"

Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014


Kabar yang mungkin sangat bermanfaat bagi anda rekan guru di Indonesia. Khususnya bagi anda yang belum berpredikat guru bersertifikasi. Tahun 2014 yang tinggal beberapa hari lagi akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena setelah itu yaitu pada tahun 2015, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014 antara lain:

  1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
  2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
  3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
  4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi

Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014 antara lain:


  1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
  4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
  6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
  9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.

Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang beleum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.
Semoga bermanfaat.

Berlangganan info dari kami silahkan masukan email anda:

1 Response to "Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014"

  1. bagaimana denga saya yang masuk april 2006, tentu tersandung UU no 14 th 2005. Padahal masa kerja saya 7 tahun 8n bln. Mereka yang sudah jadi guru sebelum yahun 2005, sudah merasakan setifikasi selama 2 tahu berjalan, padahal masa kerja mereka sekitar 7 taun. Sementara kami yang sudah lebi dari 7 tahun tidak bisa sertifikasi hanya karena masuk menjadi guru sesudah tahun 2005. Inikah keadilan bagi semua ?berapa bedanyapendapatan, jika yang sudah sertifikasi 6 tahun bedapendapatan sudaj 216 juta. Padahal beban kerja dan kewajiban lain sama.

    BalasHapus