Ini mungkin dapat menjadi pengobat rasa kecewa bagi Guru Non PNS atau Honorer baik GTT dan GTY. Walaupun jumlahnya tidak banyak, hanya Rp. 300.000,- per bulan namun dapat bermanfaat dan semoga menjadikan berkah juga. Dengan terbitnya SK Tunjangan Fungsional khusunya untuk PTK Dikdas yang telah dikeluarkan oleh Direktorat P2TK ini artinya para rekan2 guru non PNS sudah memiliki dasar untuk mendapatkan serta mencairkan tunjangan yang besarnya 300.000 per bulan.
Kuota penerima tunjangan fungsional secara nasional tahun 2013 untuk Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang. Pembayaran tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap yaitu tahap 1 paling lambat bulan Juli 2013 dan Desember 2013 untuk tahap 2.
Untuk Melihat SK Tunjanga tersbut anda dapat melihat di bawah ini:
SK Tunjangan Fungsional 2013 Jawa Tengah
SK Tunjangan Fungsional 2013 Jawa Timur
Semoga bermanfaat....
Infonya bagus . . Lagi semangat-semangatnya ngeBLOG nih . . :)
BalasHapusUJI SERTIFIKASI GURU
INFO PENDATAAN DIKDAS
Berita Pendidikan Indonesia