"INFO: REKRUTMEN P3K MULAI 2019"

Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial


Berikut ini FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Nomor : 24 Tahun 2017 Tentang HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL. Mungkin akan dapat bermanfat bagi anda.

Fatwa ini telah diputuskan setelah beberapa pertimbangan sebagai berikut ini:
  • bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat;
  • bahwa kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media sosial dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, seperti mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya;
  • bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial;
  • bahwa pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat,
  • bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat;
  • bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana
  • memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya;

Selengkapnya dapat anda lihat berikut ini:

Berlangganan info dari kami silahkan masukan email anda:

0 Response to "Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial"

Posting Komentar