Apakah anda sudah termasuk dalam Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012? Apabila anda dulu telah masuk dalam daftar anda mungkin belum masuk dalam Kuota yang pertama, kuota tiap-tiap kabupaten berbeda-beda. Untuk Kabupaten Grobogan Update 27 Desember 2011 adalah sejumlah 1.405 Orang, Kuota Update 9 Januari 2012 untuk Kab. Grobogan adalah 1.605 orang. Cara melihat kuota bisa anda lihat di gambar berikut:
Update 27 Desember 2011 |
Kriteria yang diprioritaskan terlebih dahulu adalah: Perbatasan, Terluar dan Terdepan, Guru Berprestasi, Pengawas. Bagaimana untuk mengetahui anda sudah masuk dalam kuota atau belum berikut langkah-langkahnya..
1. Buka http://www.sergur.pusbangprodik.org/
2. Pilih Pencarian, lalu masukan NUPTK anda
3. Lihat tampilan yang di munculkan seperti gambar berikut:
Apabila muncul tampilan seperti di atas maka anda telah masuk kuota pada tahun ini, Untuk itu segera hubungi ke Dinas Penddidikan setempat untuk melengkapi Formulir A0. Untuk Kabupaten Grobogan Formulir A0 dapat anda ambil di Bagian PMPTK Dinas Kab. Grobogan.
Apabila muncul tampilan seperti di atas berarti anda belum masuk kuota pada tahun ini, mungkin akan masuk pada periode berikutnya...sabar.... Tetapi tidak menutup kemunginan anda bisa masuk dalam kuota tahun ini. Ini dikarenakan dalam melengkapi Formulir A0 tidak semua yang terdaftar akan melengkapinya, misalnya yang bersangkutan sedang sakit, ataupun sudah meninggal dunia. Maka selalu Update Informasi Sertifikasi 2012 disini.
kalau yang muncul nuptk 1234432199912345 data tidak ditemukan. Arinya apa ?
BalasHapusPak. numpang tanya. saya termasuk kriteria. tapi sampai sekarang belum mengisi format A0. padahal di surat resmi persiapan sertfkasi tgl. 1-15 jan pengiisian format A1. bagaimana ya? apa masih bisa ya nyusul?
BalasHapuskalau yang muncul nuptk 1234432199912345 data tidak ditemukan. Arinya apa ?
BalasHapusBERARTI ANDA BELUM PERNAH MELAPOR KE SUDIN SETEMPAT UNTUK PROSES UPDATE DATA NUPTK. PALING AKHIR 1 DES. 2011. TAPI COBA AJA KE SUDIN ST4.
Coba di tanyakan ke Dinas Pendidikan Kab. Setempat Pak, soalnya update NUPTK dan Sertifikasi merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kab. Bag. PMPTK
BalasHapus