Anda Tenaga Honorer K1 maupun Tenaga Honorer K2 yang sedang menunggu untuk diangkat, atau hanya sekedar ingin mengetahui Penyelesaian Tenaga Honorer. Berikut ini dapat anda lihat PERATURAN PEMERINTAH (PP) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Anda bisa langsung unduh PP No 56 Tahun 2012 disini atau disini
Berita terbaru tentang Honorer disini
Semoga bermanfaat....
0 Response to "Honorer Menjadi PNS (PP No 56 Tahun 2012)"
Posting Komentar