Bagi anda Tenaga Honorer Kategori II yang telah terdaftar bersiap-siap untuk menentukan nasib anda. Test Tenaga Honorer Kategori II akan dilaksankan bulan April 2012. Jadi bersiap-siap lebih awal akan lebih baik, agar tidak sia-sia pengabdian anda selama ini sebagai tenaga honorer.
Berikut berita resmi yang kami kutip dari http://www.sesmabkn.com/nwrapper.php?key=50236b63886d6958218386:
Tes untuk tenaga Honorer (TH) kategori dua (K II) rencananya dilaksanakan pada April 2013. Guna pelaksanaan tes ini, konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Informasi ini disampaikan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian II Suparman saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten MuaroJambi dan DPRD Kabupaten Maros di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (9/8).
Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. Dalam audiensi ini dibahas permasalahan tindak lanjut terhadap TH kategori satu dan kategori dua. Lebih jauh Suparman menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. Pada saat yang sama, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif.
Dengan demikian, seorang tenaga honorer yang mutasi/pindah dari instansi pemerintah ke BUMN dikategorikan tidak bekerja secara terus menerus dan dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun 2012 ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS
Info terbaru tentang Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II Kab. Grobogan dapat anda lihat DISINI
saya guru honorer thn 2005 tp mulai masuk bulan juli,sy berharap pemerintah juga memperhatikan krn melihat data yang ada dari sisi usia saja banyak yang tidak msk akal klo mrka sdh msk kategori 1 atau 2.mdh2an para pejabat lebih selektif dan lebih bijak dalam menentukan peraturan.
BalasHapus