"INFO: REKRUTMEN P3K MULAI 2019"

Sertifikasi Guru


Guru merupakan ujung tombak peningkatan proses pendidikan, sekaligus agen pembelajaran di dalam kelas. Secara resmi, pemerintah telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional, dibuktikan melalui uji sertifikasi.

Apa Sertifikasi Guru itu?
Adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikat Guru, sebagai upaya peningkatan mutu guru. Juga dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, diberikan dalam bentuk tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru bersertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku juga bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).

Apa Tujuannya?
  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
  • Meningkatkan profesionalisme guru.

Apa Manfaatnya?

  • Melindungi profesi guru dari praktik – praktik yang tidak kompeten, serta merusak citra profesi guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktik – praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
  • Meningkatkan kesejahteraan guru.

Dasar Hukum

  • Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang – Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional NO. 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  • Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007 Pasal 2 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan

  • Sertifikasi bagi guru dalam jabatan, dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi pendidik.
  • Uji kompetensi, dilakukan dalam bentuk penilaian Portofolio
  • Penilaian portofolio, merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan 10 komponen.

10 Komponen Portofolio

  1. Kualifikasi akademik;
  2. Pendidikan dan pelatihan;
  3. Pengalaman mengajar;
  4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  5. Penilaian dari atasan dan pengawas;
  6. Prestasi akademik
  7. Karya pengembangan profesi;
  8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah;
  9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
  10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Menurut UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 19/2005, Kompetensi Guru meliputi;

  • Kompetensi kepribadian, mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
  • Kompetensi Pedagogik, meliputi pemahaman terhadap peserta didik, evaluasi hasil belajar, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, serta pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  • Kompetensi profesional, merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
  • Kompetensi Sosial, merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, masyarakat sekitar.

Sumber
Pusat Informasi dan Humas (PIH) dan Ditjen PMPTK

PIH dan Ditjen PMPTK, www.sertifikasiguru.org
Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada: brosur

Berlangganan info dari kami silahkan masukan email anda:

0 Response to "Sertifikasi Guru"

Posting Komentar