Kabar gembira bagi anda Pegawai Negeri Sipil atau sering disebut PNS, Karena dengan turunya PP No. 22 Tahun 2013 tentang Kenaikan Gaji PNS 2013.Bagi Anda para pegawai negeri sipil dengan adanya kenaikan gaji pokok tahun 2013 yang mulai terhitung tanggal 1 Januari 2013, walaupun kenaikan hanya 7%, patut kita bersyukur
Pemerintah akhirnya pada tanggal 11 April 2013 mengeluarkan/menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS baru. Presiden telah menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Seperti biasa PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013.
Berikut Tabel Gaji Menurut PP No. 22 Tahun 2013 Bisa anda lihat atau download PP No. 22 Tahun 2013 di bawah ini:
Semoga kutipan tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013 ini dapat bermanfaat bagi anda..dan selamat...
sumber www.penerimaan-pns.info
penambahan gaji PNS tidak menjanjikan kinerja PNS menjadi lebih baik.
BalasHapuslebih baik anggaran penambahan gaji PNS disalurkan ke daerah-daerah yang terpencil