"INFO: REKRUTMEN P3K MULAI 2019"

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013


Berikut ini informasi berkaitan dengan persiapan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2013 Khususnya untuk Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, dimungkinkan akan sama dengan Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.
A. Mekanisme pembayaran tunjangan profesi:
1. Guru yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan menggunakan dana transfer dari APBN;
2. Pengawas Sekolah, Guru Pendidikan Luar Biasa dan guru Non PNS dibayar langsung oleh masing-masing ditjen di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
B. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) silahkan CEK DISINI
1. Guru yang dapat dibayarkan tunjangan profesinya adalah adalah guru yang memenuhi ersyaratan sesuai dengan ketentuan penerima tunjangan profesi dan sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
2. Untuk Kab. Grobogan Jawa Tengah, sampai saat ini sudah terbit SKTP guru PNSD sebanyak 3.251 orang dengan perincian Dikdas 2.965 orang, Dikmen 175 Orang, Taman Kanak-kanak 111 orang.
3. Bagi guru yang belum terbit SKTP nya langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Guru Jenjang Dikdas (SD/SMP) update data pokok pendidikan (DAPODIK) guru masinng-masing melalui SIM DAPODIK.
b. Guru Jenjang Dikmen (SMA/SMK) update data guru masing2 melalui SIM PAS (atau ditanyakan kepada dinas kab/kota masing2)
c. Updating Data Tersebut sampai valid paling lambat akhir bulan Mei 2013. Kementrian akan menerbitkan SKTP secara bertahap bagi guru yang datanya sudah valid.

Untuk Lebih jelasnya silahkan lihat kutipan surat dari Dinas Pendidikan Kab. Grobogan Jateng Berikut ini:



Semoga kutipan tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013 ini bermanfaat bagi anda...

Berlangganan info dari kami silahkan masukan email anda:

0 Response to "Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013"

Posting Komentar