"INFO: REKRUTMEN P3K MULAI 2019"

Syarat Ujian Tertulis Kompetensi Dasar Tenaga Honorer


Salah satu Syarat Ujian Tertulis Kompetensi Dasar Tenaga Honorer adalah mengisi formulir seperti terlampir di bawah ini. Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2012 yang kutipannya sebagai berikut :

1. Melakukan perekaman tenaga honorer kategori ii sesuai dengan data yang jumlahnya telah disampaikan kepada Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan dissahkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lapiran II
2. formulir yang telah diisi tersebut hanya sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer kategori II.


Data tersebut diterima Badan kepegawaian negara paling lambat 30 April 2012. Untuk Lebih jelasnya silahkan lihat Surat Edaran Nomor:03 TAHUN 2012 TENTANG DATA TENAGA HONORER KATEGORI I DAN DAFTAR NAMA TENAGA HONORER KATEGORI II di bawah ini:



Tenaga honorer Kategori I adalah tenaga honorer yang dibiayai oleh APBN ataupun APBD. Tenaga Honorer kategori II adalah tenaga honorer yang dibiayai non APBN ataupun APBD. Kedua-duanya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk kategori I tanpa tes hanya datanya diverifikasi dan divalidasi kebenarannya sedangkan untuk kategori II selain diverifikasi dan divalidasi kebenaranya akan diadakan tes seleksi tertulis sesama honorer.

Berlangganan info dari kami silahkan masukan email anda:

3 Responses to "Syarat Ujian Tertulis Kompetensi Dasar Tenaga Honorer"

  1. gimana mau tes,, daftar nama honorer nya juga engga pernah di publikasikan siapa saja yang lulus administrasi!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

    BalasHapus
  2. Pendidikan yang aneh dan orang-orangnya aneh...

    BalasHapus
  3. penantian yg tak pasti

    BalasHapus